Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
Banten Raya
No Result
View All Result
Home Pemprov Banten

Polda Banten Bekuk Dua Pelaku Curanmor Usai Jual Hasil Curiannya untuk Kebutuhan Hidup

Darjat Nuryadin by Darjat Nuryadin
September 3, 2025
in Pemprov Banten
0
Polda Banten Bekuk Dua Pelaku Curanmor Usai Jual Hasil Curiannya untuk Kebutuhan Hidup

Dua pelaku curanmor diamankan polisi, Senin (25/8/2025). DARI KEPOLISIAN UNTUK BANTEN RAYA

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANTEN RAYA.COM – Dua residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial RO (44) dan AA (48) dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Dari kedua pelaku ini, kepolisian mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan jika terbongkarnya kasus pencurian sepeda motor ini, merupakan tindaklanjut Laporan Polisi Nomor : LP / B / 255 / VIII / 2025 / POLRES LEBAK / POLDA BANTEN, pada 23 Agustus 2025.

“Korban melapor jika pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB motornya hilang di Jalan Prof. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” katanya kepada awak media, Senin (25/8/2025).

Dian menjelaskan dari hasil penyelidikan, motor korban dicuri oleh RO yang hendak pulang ke kampung halamannya di wilayah Kabupaten Lebak.

“RO yang saat itu baru pulang ke kontrakan di Ciputat, Tangerang Selatan, melihat sepeda motor Honda Beat merah hitam terparkir tanpa pengawasan,” jelasnya.

Dian menerangkan setelah berhasil mencuri motor korban, RO membawa motor tersebut ke rumah EM (dalam daftar pencarian orang-red) di wilayah Picung, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Kompetisi HBL Resmi Digelar, 30 Tim Siap Bersaing Rebutkan Empat Tiket DBL

“Motor curian itu dijual seharga Rp 4 juta. Hasilnya dibagi Rp1,5 juta untuk AA, dan Rp2,5 juta digunakan RO untuk kebutuhan pribadi,” terangnya.

Dian menjelaskan dari hasil pemeriksaan, RO merupakan residivis yang juga mencuri motor Honda Scoopy di wilayah Citeras, Rangkasbitung pada Juli 2025.

“Motor itu dijual kepada tersangka AA seharga Rp5 juta. Selain itu, tersangka AA juga diketahui membeli dua unit Honda Beat dari seseorang berinisial RS yang saat ini DPO,” jelasnya.

Dian menegaskan tersangka RO ditangkap di wilayah Lebak, serta mengamankan alat yang digunakan untuk mencuri. Sementara dari tersangka AA yang diamankan di wilayah Pandeglang, kepolisian mendapatkan barang bukti 4 unit sepeda motor.

“Keduanya akan di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya. (***)

Tags: BantenCuranmorkriminal
Darjat Nuryadin

Darjat Nuryadin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

September 3, 2025
Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

September 3, 2025
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

September 3, 2025

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

0

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

0

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

0

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

0
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Dewa United VS Persija, Penguasaan Bola Kunci Raih Kemenangan

Dewa United VS Persija, Penguasaan Bola Kunci Raih Kemenangan

September 3, 2025
Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

September 3, 2025

Recent News

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Dewa United VS Persija, Penguasaan Bola Kunci Raih Kemenangan

Dewa United VS Persija, Penguasaan Bola Kunci Raih Kemenangan

September 3, 2025
Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

September 3, 2025
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.

Navigate Site

  • Beranda
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.