BANTENRAYA.COM – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pijar mengajukan banding administratif ke Menteri PUPR RI atas keberatan administratif yang tidak ditanggapi oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian atau BBWSC3.
Sebelumnya, LBH Pijar mengajukan surat keberatan administrastif kepada Kepala BBWSC3 pada 12 Oktober 2023 yang lalu.
Namun, surat LBH Pijar itu yang seharusnya ditanggapi dalam 10 hari tidak ditanggapi oleh Kepala BBWSC3.
Akhirnya, LBH Pijar melakukan banding administratif ke Menteri PUPR RI.
Rizal Hakiki selaku Pengacara Publik dari LBH Pijar sekaligus Kuasa Hukum dari para korban banjir menyampaikan, banding administratif dilatarbelakangi oleh karena banyak masyarakat yang mengalami kerugian akibat terjadinya banjir di Kota atau Kabupaten Serang yang terjadi pada Maret 2022 lalu.
“Banjir yang terjadi pada Maret 2022 di Kota atau Kabupaten Serang (diduga) disebabkan oleh karena kelalaian BBWSC3 dalam melakukan pengelolaan bendungan Sindang Heula,” kata Rizal Hakiki.
“Hal itu berdasarkan berbagai bukti dan saksi yang kami miliki,” kata Rizal.
Rizal juga mengaku kecewa karena Kepala BBWSC3 tidak menanggapi keberatan administratif yang diajukan oleh pihaknya.
Baca Juga: Ribuan Warga Lebak Iringi Perpisahan Bupati Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Ade Sumardi
“Kami sebenarnya berharap Kepala BWWSC3 menanggapi keberatan kami,” ucapnya.
“Hal ini sangat penting karena apabila pengelolaan bendungan sindang heula tidak diperbaiki, tidak menutup kemungkinan akan terjadi banjir yang lebih besar di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, LBH Pijar pun mendesak Kepala BBWSC3 untuk mengevaluasi pengelolaan Bendungan Sindang Heula berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, LBH Pijar juga mendesak agar Kepala BBWSC3 menyampaikan permintaan maaf kepada publik, khususnya masyarakat di Kota atau Kabupaten Serang yang menjadi korban banjir yang diduga karena kelalaian pengelolaan bendungan Sindang Heula.
“Kami juga mendesak agar Kepala BBWSC3 memberikan kompensasi kepada klien kami yang menjadi korban banjir pada Maret 2022,” katanya.
Terakhir, pihaknya berharap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dapat memberikan tanggapan terhadap banding administratif yang telah kami ajukan dalam jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi. ***