BANTENRAYA.COM – Fakta baru mencuat pasca ditangkapnya pelaku perekaman dan perniagaan video fetisisme lakban di Kabupaten Lebak bernama Wily.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA A.H Limbong mengungkapkan, hasil pemeriksaan Wily, Wily diketahui memiliki komunitas barter dan jual beli video asusila.
“Membuat video semacam konten nanti dijual grup mereka, dia punya grup telegram yang ada komunitas mereka sendiri. Dimana kalo mau aktif di komunitas harus membuat konten bersifat yang ada asusilanya,” kata Limbong saat dihubungi pada Sabtu, 21 September 2024.
Baca Juga: Kooperatif! Pelaku Pembuat Video Fetish Lakban Serahkan Diri ke Polisi
“Iya dijual juga kadang dia beli dari video lain, jadi saling barter,” sambungnya.
Limbong mengungkapkan bahwa Wily menjual dan membeli video-video tersebut di komunitasnya dengan harga yang bervariasi dikisaran Rp20-50 ribu perkonten.
“Harga bervariasi mulai dari Rp20-50 ribu pervideo tergantung durasi,” ungkapnya.
Baca Juga: Harta Kekayaan Nanang Saefudin Pj Walikota Serang yang Baru, Koleksi Kendaraannya Boleh Nih
Limbong mengatakan pihaknya kini juga tengah mendalami persoalan tersebut. Namun, ia mengaku mengalami sedikit kendala lantaran banyaknya jejak digital yang hilang atau dihapus.
“Komunitasnya masih kami dalami karena akun telegram nya banyak yg dihapus jejak digital kami kerjasama dengan Kominfo lab forensiknya,” katanya.***