BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Naiknya UMK Kota Tangerang menjadi 6,5 persen atau senilai Rp309.418, sehingga total menjadi Rp5.069.708.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menyampaikan soal kenaikan UMK ini.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Sorop di Bioskop Jakarta, Segini Tarifnya
Ujang menyebutkan bahwa penetapan ini merupakan hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang digelar di kantor Disnaker Kota Tangerang.
“Keputusan ini didasarkan pada hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang melibatkan serikat buruh, pengusaha dari Apindo dan Kadin, akademisi, serta jajaran Pemkot Tangerang,” jelas Ujang.
“Selain itu, ribuan pekerja buruh juga ikut terlibat dalam proses ini,” tambahnya, dikutip dari Tangerangkota.go.id.
Baca Juga: Pejabat Pemprov Banten Ramai-ramai Merapat ke Andra Soni, Pengamat: Kayak Pejabat Era Kompeni
Ujang menambahkan, kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Kota Tangerang.
UMK tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Sementara untuk pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengikuti struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” terangnya.
Baca Juga: Permudah Akses Data ke Masyarakat, Pemkot Serang MoU Terapkan Sikondang
“Hal ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada pekerja berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas kerja,” lanjutnya.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Diharapkan, penerapan ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara semua pihak.
Baca Juga: Melalui Pelatihan Pelatih KONI Kabupaten Serang Petakan Cabor Potensi Emas Jelang Porprov 2026
Sebagai tambahan informasi, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025 juga mengalami penyesuaian.
Untuk sektor 1, UMSK naik 7 persen dari UMK 2025 menjadi Rp5.424.587,95. Sektor 2 naik 4 persen menjadi Rp5.272.496,69.
Sektor 3 mengalami kenaikan 3 persen menjadi Rp5.221.799,61, sedangkan sektor 4 bertambah 2 persen menjadi Rp5.171.102,53.
Baca Juga: Waduh Ternyata 75 Ribu KK di Lebak Belum Punya Akses Jamban Sehat
Untuk sektor 5, kenaikan disepakati melalui perundingan Bipartit.***