Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

UMK Kota Tangerang Resmi Naik 6,5 Persen, jadi Segini Besarannya

Burhanudin Raya Rambani Oleh: Burhanudin Raya Rambani
2 September 2025 | 15:26
UMK Kota Tangerang Resmi Naik 6,5 Persen, jadi Segini Besarannya

UMK Kota Tangerang naik 6,5 persen. Freepik/Rawpixe.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen.

Naiknya UMK Kota Tangerang menjadi 6,5 persen atau senilai Rp309.418, sehingga total menjadi Rp5.069.708.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menyampaikan soal kenaikan UMK ini.

Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Sorop di Bioskop Jakarta, Segini Tarifnya

Ujang menyebutkan bahwa penetapan ini merupakan hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang digelar di kantor Disnaker Kota Tangerang.

“Keputusan ini didasarkan pada hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang melibatkan serikat buruh, pengusaha dari Apindo dan Kadin, akademisi, serta jajaran Pemkot Tangerang,” jelas Ujang.

“Selain itu, ribuan pekerja buruh juga ikut terlibat dalam proses ini,” tambahnya, dikutip dari Tangerangkota.go.id.

BacaJuga

Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Toko emas Rangkasbitung

9 September 2025 | 20:26
DPRD Banten

APBD Perubahan Banten 2025 Disetujui, Belanja Daerah Berkurang RP1,03 Triliun

9 September 2025 | 20:11

Baca Juga: Pejabat Pemprov Banten Ramai-ramai Merapat ke Andra Soni, Pengamat: Kayak Pejabat Era Kompeni

Ujang menambahkan, kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Kota Tangerang.

UMK tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Sementara untuk pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengikuti struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” terangnya.

Baca Juga: Permudah Akses Data ke Masyarakat, Pemkot Serang MoU Terapkan Sikondang

“Hal ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada pekerja berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas kerja,” lanjutnya.

Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Diharapkan, penerapan ini dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara semua pihak.

Baca Juga: Melalui Pelatihan Pelatih KONI Kabupaten Serang Petakan Cabor Potensi Emas Jelang Porprov 2026

Sebagai tambahan informasi, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025 juga mengalami penyesuaian.

Untuk sektor 1, UMSK naik 7 persen dari UMK 2025 menjadi Rp5.424.587,95. Sektor 2 naik 4 persen menjadi Rp5.272.496,69.

Sektor 3 mengalami kenaikan 3 persen menjadi Rp5.221.799,61, sedangkan sektor 4 bertambah 2 persen menjadi Rp5.171.102,53.

Baca Juga: Waduh Ternyata 75 Ribu KK di Lebak Belum Punya Akses Jamban Sehat

Untuk sektor 5, kenaikan disepakati melalui perundingan Bipartit.***

Tags: Disnaker Kota TangerangKota TangerangUMKumsk

Related Posts

Kerja sama
Daerah

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Yayasan Sangik
Daerah

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Toko emas Rangkasbitung
Daerah

9 September 2025 | 20:26
DPRD Banten
Daerah

APBD Perubahan Banten 2025 Disetujui, Belanja Daerah Berkurang RP1,03 Triliun

9 September 2025 | 20:11
Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Lebak
Daerah

Tunjangan Anggota Dewan Lebak Tak Tersentuh Efisiensi, Satu Orang Bisa Kantongi Rp50 Juta

9 September 2025 | 19:52
CItra Swarna Tembong City
Daerah

Perumahan Citra Swarna Tembong City Disemprit BPSK Banten, Disebut Tak Tepati Janji kepada Konsumen

9 September 2025 | 19:40
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10
Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Indonesia

Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di CFA International Tournament 2025, Berhasil Menang 3-0

9 September 2025 | 21:05
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55

Recent News

Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10
Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Indonesia

Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di CFA International Tournament 2025, Berhasil Menang 3-0

9 September 2025 | 21:05
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda