BANTENRAYA.COM – Walikota Cilegon Robinsar menyiapkan kurang lebih Rp100 miliar untuk pembebasan lahan Jalan Lingkar Utara (JLU). Dimana, Rp100 miliar tersebut akan dibagi menjadi Rp50 miliar pada 2025 dan Rp50 miliar lagi di 2027.
Diketahui, sebanyak Rp57 miliar sudah digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk pembebasan dan pematangan sebagian lahan JLU sampai 2019 lalu.
Sekarang, masih ada 530 bidang tanah lagi yang butuh dibebaskan Pemkot Cilegon untuk bisa meneruskan pematangan lahan dan pembangunan JLU.
Baca Juga: Viral Siswa Diterima 32 Kampus di Amerika hingga 17 Kampus di 5 Negara, Netizen: Sekolah Apaan Ini?
Robinsar menjelaskan, program pembangunan JLU sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Untuk itu, dirinya juga sudah memasukan anggaran Rp100 miliar untuk menyelesaikan pembebasan lahan LU.
“JLU Insya Allah kami dalam RPJMD sudah menganggarkan, bahwa setiap tahun di 2026 dan 2027 itu kita anggarkan Rp50 miliar masing-masing untuk pembebasan lahan,” kataya, Senin (9/6).
Robinsar menjelaskan, anggaran pembebasan lahan sendiri menjadi naik dari sebelumnya Rp85 miliar di 2022 menjadi total Rp100 miliar sampai 2027. Hal itu terjadi karena adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Baca Juga: Smartfren Run 2025 Pecahkan Rekor, 5 Ribu Pelari Ramaikan Ajang Nasional
“Dengan asumsinya pada 2022 itu estimasi pelunasan lahan di angka Rp85 miliar kurang lebih. Kita menghitungnya ada kenaikan NJOP, kita anggarkan Rp100 miliar masing-masing Rp50 miliar di 2026 dan Rp50 miliar di 2027,” jelasnya.
Di sisi lain, papar Robinsar, sambil proses pembebasan lahan berjalan, pihaknya juga berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk bisa membantu menggelontorkan anggaran pembangunan JLU.
“Ketika lahan sudah bebas, sudah berkomunikasi dengan pemerintah pusat, DPR Pusat untuk tanda kutip meminta bantuan, siapa tahu ada cantolan da anggaran yang bisa masuk untuk pembangunan. Jadi pada 2026 kami lebih masif.
Baca Juga: Lowongan Kerja Mayora Group Posisi Admin Terbaru Juni 2025, Simak Kualifikasinya
Robinsar mengungkapkan, pihaknya juga sudah memetakan lahan milik industri, sehingga ia akan melakukan komunikasi dan lobi agar bisa dilepaskan untuk kepentingan masyarakat.
“Betul itu sudah kami petakan, sudah mengkomunikasikan supaya ada kebijakan. Ini untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi. Jadi harapan kami para industri yang ada tahu bisa memahami karena itu juga kami beli bukan kami minta. Kecuali lahan itu sudah menjadi fasum misalkan, itu berarti suda hak kami mengelola,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala DPUTR Kota Cilegon Tb Dendi Rudiatna mengatakan, ditargetkan pada 2026 dan 2027 nanti akan dilakukan pembebasan lahan yang masih ada sekitar 33 persen.
Baca Juga: 277 Koperasi di Kota Cilegon Tak Aktif, Dinkop UKM Bakal Lakukan Tindakan
“Dibayarkan secara bertahap (pembebasan lahan-red) 2026 dan 2027 sesuai dengan ketersedian anggaran,” jelasnya
Dendi tidak menampik adanya kendala pembebasan lahan bagi pihak industri. Untuk itu pihaknya akan mengundang Bersama dengan kelurahan, kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Mudah-mudahan bisa karena rencana JLU ini kan sudah lama dan terealisasi. Nanti kita undang bersama camat lurah, BPN dan OPD lain,” pungkasnya.***