BANTENRAYA.COM – Pekerja Seks Komersil atau PSK online melalui aplikasi MiChat, ditargetkan melayani lima pelanggan oleh mucikari.
Hal itu terungkap dalam sidang keterangan saksi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TTPO di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 17 Juni 2025.
Dalam sidang ini, tiga orang PSK yaitu SY, SM Alias Memei, dan AA dihadirkan dalam persidangan untuk keterangan keempat terdakwa yaitu Muhammad Suryana, Akmal Robi dan Rudi dan Yoga Ramadan.
Saksi SY mengaku baru sepekan ikut dengan terdakwa Rudi bekerja menjadi PSK online di Hotel Hotel Horison TC-UPI Serang, Jalan Ki Masjong, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang Kota Serang.
Baca Juga: PKL Pasar Kranggot Cilegon Bakal Direlokasi ke dalam Hanggar, Segini Harga Sewanya
“Belum ada seminggu, kerja disitu bu (Hakim). Melayani tamu (Pria hidung belang),” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Galih Dewi Inanti Akhmad disaksikan JPU Kejari Serang Angeline Kamea dan para terdakwa.
SY menambahkan, dirinya menawarkan diri ke terdakwa Rudi agar dibantu mencari pelanggan, dengan perjanjian akan digaji oleh terdakwa Rudi setiap 10 hari kerja dengan gaji jutaan rupiah.
“Udah kenal lama (dengan Rudi), kepengen sendiri. Perjanjian kerja selama10 hari baru digaji, Rp6 juta,” tambahnya.
Lebih lanjut, SY menerangkan selama bekerjasama dengan Rudi, dirinya hanya tinggal menunggu pelanggan. Sedangkan Rudi mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.
Baca Juga: Banyak Pedagang Nunggak Sewa Kios Pasar Kranggot, Disperindag Kota Cilegon Minta Bantuan Kejaksaan
“Lewat aplikasi, Rudi yang cari pelanggannya, udah gitu ngontek di WA masuk kamar. Cash dipegang sendiri (Uang transaksi), terus baru dikasih ke Rudi,” terangnya.
Menurut SY, untuk satu pelanggan kencan singkat dirinya dibayar Rp300 ribu, dengan target per hari melayani sebanyak 5 pria hidung belang.
“Tergantung tamunya minta durasinya. Sekali main Rp300 ribu. Paling banyak melayani 3 (Pelanggan). Lima (Target pelanggan). Engga (Tidak sampai target), paling banyak tiga,” ujarnya.
Selain dirinya, SY mengungkapkan ada dua PSK lain yaitu SM dan AA yang bekerja seperti dirinya. Namun kedua temannya itu masih anak di bawah umur.
“Cuma ngobrol aja (dua PSK yang bekerja dengan Rudi dan teman-temannya-red), gajinya berapa takutnya beda,” ungkapnya.
SY mengaku apa yang dilakukannya itu melanggar. Namun dirinya terpaksa menjadi PSK karena kebutuhan ekonomi untuk menghidupi anaknya.
“Susah kalo sendiri, saya janda punya anak satu. Tahu (perbuatannya salah-red), karena ekonomi,” tandasnya.
Sementara itu dua saksi lainnya yaitu SM Alias Memei, dan AA saat memberikan keterangan di Pengadilan, digelar secara tertutup, lantaran keduanya masih anak di bawah umur.
Baca Juga: Daftar Para Pemain Film Assalamualaikum Beijing 2 Lost in Ningxia, Ada Yasmin Napper
Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Serang, Muhammad Suryana bersama dengan Akmal Robi dan Rudi mempekerjakan seorang perempuan berinisial SM Alias Memei dan AA untuk bekerja melayani jasa seksual.
Keduanya diharuskan melayani pelanggan yang melakukan transaksi melalui aplikasi Michat.
Selama bekerja dengan Suryana, kedua wanita itu ditampung di Hotel Horison TC-UPI Serang, Jalan Ki Masjong, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang Kota Serang.
Pada 4 Januari 2025, Suryana bersama temannya Akmal dan Rudi membuat akun MiChat atas nama SM dan AA menggunakan hanphonenya. Akun tersebut digunakan untuk mempromosikan dan mencarikan pelanggan yang akan menggunakan layanan jasa seksual.
Baca Juga: BRI Dorong UMKM Go Global, Madu Premium BeeMa Honey Diminati Pasar Internasional
Setelah akun dibuat, pada 8 Januari 2025 sekira jam 13.00 wib, Suryana bersama dengan Akmal dan Rudi mendapatkan pelanggan untuk SM.
Setelah dilakukan negosiasi, disepakati harga Rp300 ribu untuk sekali layanan.
Selain SM, Suryana bersama dengan Akmal dan Rudi juga mendapatkan pelanggan untuk AA dengan tarif Rp300 ribu. Semua layanan seks dilakukan di Hotel Horison.
Diketahui, Suryana, Akmal dan Rudi memberikan gaji sebesar Rp10 juta kepada SM, setelah melayani 60 pelanggan.
Baca Juga: BRI Dorong UMKM Go Global, Madu Premium BeeMa Honey Diminati Pasar Internasional
Sedangkan untuk AA, mendapatkan upah Rp6 juta per 10 hari kerja dan memberikan uang makan perhari sebesar Rp50 ribu
Perbuatan Suryana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.***