Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

PSK Online di Kota Serang Ditarget Layani 5 Pelanggan Sehari

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 September 2025 | 02:45
PSK Online di Kota Serang Ditarget Layani 5 Pelanggan Sehari

Ilustrasi PSK online. Pixabay/Pixabay

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Pekerja Seks Komersil atau PSK online melalui aplikasi MiChat, ditargetkan melayani lima pelanggan oleh mucikari.

Hal itu terungkap dalam sidang keterangan saksi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TTPO di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam sidang ini, tiga orang PSK yaitu SY, SM Alias Memei, dan AA dihadirkan dalam persidangan untuk keterangan keempat terdakwa yaitu Muhammad Suryana, Akmal Robi dan Rudi dan Yoga Ramadan.

Saksi SY mengaku baru sepekan ikut dengan terdakwa Rudi bekerja menjadi PSK online di Hotel Hotel Horison TC-UPI Serang, Jalan Ki Masjong, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang Kota Serang.

Baca Juga: PKL Pasar Kranggot Cilegon Bakal Direlokasi ke dalam Hanggar, Segini Harga Sewanya

“Belum ada seminggu, kerja disitu bu (Hakim). Melayani tamu (Pria hidung belang),” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Galih Dewi Inanti Akhmad disaksikan JPU Kejari Serang Angeline Kamea dan para terdakwa.

SY menambahkan, dirinya menawarkan diri ke terdakwa Rudi agar dibantu mencari pelanggan, dengan perjanjian akan digaji oleh terdakwa Rudi setiap 10 hari kerja dengan gaji jutaan rupiah.

“Udah kenal lama (dengan Rudi), kepengen sendiri. Perjanjian kerja selama10 hari baru digaji, Rp6 juta,” tambahnya.

Lebih lanjut, SY menerangkan selama bekerjasama dengan Rudi, dirinya hanya tinggal menunggu pelanggan. Sedangkan Rudi mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga: Banyak Pedagang Nunggak Sewa Kios Pasar Kranggot, Disperindag Kota Cilegon Minta Bantuan Kejaksaan

“Lewat aplikasi, Rudi yang cari pelanggannya, udah gitu ngontek di WA masuk kamar. Cash dipegang sendiri (Uang transaksi), terus baru dikasih ke Rudi,” terangnya.

Menurut SY, untuk satu pelanggan kencan singkat dirinya dibayar Rp300 ribu, dengan target per hari melayani sebanyak 5 pria hidung belang.

“Tergantung tamunya minta durasinya. Sekali main Rp300 ribu. Paling banyak melayani 3 (Pelanggan). Lima (Target pelanggan). Engga (Tidak sampai target), paling banyak tiga,” ujarnya.

Selain dirinya, SY mengungkapkan ada dua PSK lain yaitu SM dan AA yang bekerja seperti dirinya. Namun kedua temannya itu masih anak di bawah umur.

Baca Juga: BNN Banten Ungkap Peredaran Narkoba Dengan Modus Kemasan Jamu, Akan Dikirim ke Jakarta dan Pekalongan

“Cuma ngobrol aja (dua PSK yang bekerja dengan Rudi dan teman-temannya-red), gajinya berapa takutnya beda,” ungkapnya.

SY mengaku apa yang dilakukannya itu melanggar. Namun dirinya terpaksa menjadi PSK karena kebutuhan ekonomi untuk menghidupi anaknya.

“Susah kalo sendiri, saya janda punya anak satu. Tahu (perbuatannya salah-red), karena ekonomi,” tandasnya.

Sementara itu dua saksi lainnya yaitu SM Alias Memei, dan AA saat memberikan keterangan di Pengadilan, digelar secara tertutup, lantaran keduanya masih anak di bawah umur.

Baca Juga: Daftar Para Pemain Film Assalamualaikum Beijing 2 Lost in Ningxia, Ada Yasmin Napper

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Serang, Muhammad Suryana bersama dengan Akmal Robi dan Rudi mempekerjakan seorang perempuan berinisial SM Alias Memei dan AA untuk bekerja melayani jasa seksual.

Keduanya diharuskan melayani pelanggan yang melakukan transaksi melalui aplikasi Michat.

Selama bekerja dengan Suryana, kedua wanita itu ditampung di Hotel Horison TC-UPI Serang, Jalan Ki Masjong, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang Kota Serang.

Pada 4 Januari 2025, Suryana bersama temannya Akmal dan Rudi membuat akun MiChat atas nama SM dan AA menggunakan hanphonenya. Akun tersebut digunakan untuk mempromosikan dan mencarikan pelanggan yang akan menggunakan layanan jasa seksual.

Baca Juga: BRI Dorong UMKM Go Global, Madu Premium BeeMa Honey Diminati Pasar Internasional

Setelah akun dibuat, pada 8 Januari 2025 sekira jam 13.00 wib, Suryana bersama dengan Akmal dan Rudi mendapatkan pelanggan untuk SM.

Setelah dilakukan negosiasi, disepakati harga Rp300 ribu untuk sekali layanan.

Selain SM, Suryana bersama dengan Akmal dan Rudi juga mendapatkan pelanggan untuk AA dengan tarif Rp300 ribu. Semua layanan seks dilakukan di Hotel Horison.

Diketahui, Suryana, Akmal dan Rudi memberikan gaji sebesar Rp10 juta kepada SM, setelah melayani 60 pelanggan.

BacaJuga

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Baca Juga: BRI Dorong UMKM Go Global, Madu Premium BeeMa Honey Diminati Pasar Internasional

Sedangkan untuk AA, mendapatkan upah Rp6 juta per 10 hari kerja dan memberikan uang makan perhari sebesar Rp50 ribu

Perbuatan Suryana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.***

Editor: Administrator
Tags: Kota SerangMichatonlinePSK

Related Posts

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

5 September 2025 | 16:49
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10
Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Indonesia

Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di CFA International Tournament 2025, Berhasil Menang 3-0

9 September 2025 | 21:05
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55

Recent News

Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10
Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Indonesia

Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di CFA International Tournament 2025, Berhasil Menang 3-0

9 September 2025 | 21:05
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda