BANTENRAYA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan keputusan atau KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Di mana, para honorer akan menjadi PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan sebelumnya ikut dalam seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus, selanjutnya telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Di Kota Cilegon sendiri diperkirakan ada sebanyak 2.200 lagi honorer yang belum jelas nasibnya dan kemungkinan besar akan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional 2025, SDN 2 Bintangresmi Gelar Acara Meriah
Namun, para honorer tersebut menilai PPPK Paruh Waktu hanya akan menjadi dasar dari perubahan status saja karena honorer akan mendapatkan nomor induk. Namun, soal gaji dalam Kepmenpan-RB tersebut besaran gaji diatur pemerintah setempat atau daerah.
Besarannya sendiri ditentukan berdasarkan kesanggupan anggaran pemerintah daerah.
Hal tersebut membuat para PPPK Paruh Waktu menuntut agar skema gaji yang diberikan bisa berdasarkan besaran UMK di Kota Cilegon sebesar Rp5.128.084,48.
Baca Juga: Dapat Restu Walikota dan Orang Tua, Inspektur Kota Serang Daftar Sekda Kabupaten Serang
Salah satu honorer R4 yang enggan disebutkan namanya yang bekerja di kelurahan di Kecamatan Jombang menyatakan, PPPK Paruh Waktu diharapkan tidak hanya menjadi perubahan status saja, tapi nasib dan gaji masih sama dengan honorer biasa.
“Kami berharap gajinya bisa minimal UMK. Jadi jangan statusnya saja jadi PPPK Paruh Waktu dan mendapatkan NIP. Tapi gaji ternyata masih sama dengan status honor seperti sebelumnya,” katanya, Rabu (23/7).
Ia menyatakan, jika masih sama dengan honorer biasa maka setiap bulannya ia hanya akan menerima Rp2,5 juta yang sudah berupa gaji dan tunjangan. Hal itu tentu saja tidak ada perbedaaan.
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Hadir di 67 Ribu Desa, BRI Dorong Ekonomi Kerakyatan Lewat AgenBRILink
“Tidak ada bedanya, hanya bedanya punya NIP saja. Nasib yang tidak berubah,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, berharap Walikota Cilegon Robinsar sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang memiliki kewenangan mengusulkan, pengangkatan dan penggaran bisa bijak dalam melihat kebutuhan pada honorer yang akan menjadi PPPK.
“Kami harap Pak Wali bisa bijak dalam memutuskan. Kami yang sudah bekerja dan mengabdi diharapkan mendapatkan kesejahteraan yang sama,” jelasnya.
Baca Juga: Tak Hanya Tujuan Bandara Soetta, Damri Kini Layani Berbagai Rute AKAP dari Kota Serang
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Joko Purwanto enggan memberikan komentar soal kapan dilantiknya PPPK Paruh waktu dan bagaimana skema gaji yang diberikan. Padahal dalam ketentuan Kemenpan-Rb meminta pemerintah untuk segera mengajukan karena paling lambat Oktober sudah harus menyelesaikan soal honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. ***