Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Honorer Mulai Gelisah, Bakal Jadi PPPK Paruh Waktu Tapi Tuntut Gaji Tidak UMK

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
3 September 2025 | 02:25
Honorer Mulai Gelisah, Bakal Jadi PPPK Paruh Waktu Tapi Tuntut Gaji Tidak UMK

Walikota Cilegon Robinsar saat melantik ratusan honorer menjadi PPPK Penuh Waktu beberapa pekan lalu. Diskominfo Cilegon

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan keputusan atau KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Di mana, para honorer akan menjadi PPPK Paruh Waktu dengan ketentuan sebelumnya ikut dalam seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus, selanjutnya telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Di Kota Cilegon sendiri diperkirakan ada sebanyak 2.200 lagi honorer yang belum jelas nasibnya dan kemungkinan besar akan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional 2025, SDN 2 Bintangresmi Gelar Acara Meriah

Namun, para honorer tersebut menilai PPPK Paruh Waktu hanya akan menjadi dasar dari perubahan status saja karena honorer akan mendapatkan nomor induk. Namun, soal gaji dalam Kepmenpan-RB tersebut besaran gaji diatur pemerintah setempat atau daerah.

Besarannya sendiri ditentukan berdasarkan kesanggupan anggaran pemerintah daerah.

Hal tersebut membuat para PPPK Paruh Waktu menuntut agar skema gaji yang diberikan bisa berdasarkan besaran UMK di Kota Cilegon sebesar Rp5.128.084,48.

Baca Juga: Dapat Restu Walikota dan Orang Tua, Inspektur Kota Serang Daftar Sekda Kabupaten Serang

Salah satu honorer R4 yang enggan disebutkan namanya yang bekerja di kelurahan di Kecamatan Jombang menyatakan, PPPK Paruh Waktu diharapkan tidak hanya menjadi perubahan status saja, tapi nasib dan gaji masih sama dengan honorer biasa.

“Kami berharap gajinya bisa minimal UMK. Jadi jangan statusnya saja jadi PPPK Paruh Waktu dan mendapatkan NIP. Tapi gaji ternyata masih sama dengan status honor seperti sebelumnya,” katanya, Rabu (23/7).

Ia menyatakan, jika masih sama dengan honorer biasa maka setiap bulannya ia hanya akan menerima Rp2,5 juta yang sudah berupa gaji dan tunjangan. Hal itu tentu saja tidak ada perbedaaan.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Hadir di 67 Ribu Desa, BRI Dorong Ekonomi Kerakyatan Lewat AgenBRILink

“Tidak ada bedanya, hanya bedanya punya NIP saja. Nasib yang tidak berubah,” jelasnya.

BacaJuga

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Dirinya menegaskan, berharap Walikota Cilegon Robinsar sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang memiliki kewenangan mengusulkan, pengangkatan dan penggaran bisa bijak dalam melihat kebutuhan pada honorer yang akan menjadi PPPK.

“Kami harap Pak Wali bisa bijak dalam memutuskan. Kami yang sudah bekerja dan mengabdi diharapkan mendapatkan kesejahteraan yang sama,” jelasnya.

Baca Juga: Tak Hanya Tujuan Bandara Soetta, Damri Kini Layani Berbagai Rute AKAP dari Kota Serang

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Joko Purwanto enggan memberikan komentar soal kapan dilantiknya PPPK Paruh waktu dan bagaimana skema gaji yang diberikan. Padahal dalam ketentuan Kemenpan-Rb meminta pemerintah untuk segera mengajukan karena paling lambat Oktober sudah harus menyelesaikan soal honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. ***

Editor: Administrator
Tags: gajiHonorerKemenpan-RBPPPK

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10
Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Indonesia

Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di CFA International Tournament 2025, Berhasil Menang 3-0

9 September 2025 | 21:05
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55

Recent News

Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10
Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Indonesia

Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di CFA International Tournament 2025, Berhasil Menang 3-0

9 September 2025 | 21:05
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda