BANTENRAYA.COM – Hukuman terdakwa dugaan tindak korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis diperberat dari hukuman penjara selama 6,5 tahun menjadi 20 tahun di tingkat banding.
Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis tersebut divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Putusan vonis hukuman untuk Harvey Moeis ini dibacakan dalam sidang banding yang dilaksanakan pada Kamis, 13 Februari 2025 pagi, setelah dirinya mengajukan upaya hukum atas vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Haryanto mengatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar,” kata Teguh Haryanto.
Apabila denda bagi Harvey Moeis tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama kurang lebih 8 bulan.
Baca Juga: Program Sirkular Ekonomi, Minyak Jelantah Warga Anyar Kabupaten Serang Bakal Dibeli Chandra Asri
Dikutip oleh Bantenraya.com dari akun Instagram @bandungbanget pada Kamis, 13 Februari 2025 tentang hukuman 20 tahun penjara untuk Harvey Moeis yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selain hukuman penjara bagi Harvey Moeis, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menjatuhkan denda uang pengganti sebesar Rp420 Miliar kepada negara.
Dan apabila Harvey Moeis tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya justru akan ditambah menjadi 10 tahun.
“Menghukum uang pengganti Rp420 Miliar,” ucap Hakim Teguh Haryanto.
Apabila Harvey Moeis dalam waktu satu bulan dirinya tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita.
“Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa,” tutup Hakim Teguh Haryanto.
Baca Juga: Faktur Pajak Lebih Praktis, DJP Luncurkan e-Faktur Client Desktop untuk Pengusaha Kena Pajak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa Jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum selama 12 tahun penjara sesuai dengan alat bukti di persidangan.
Akan tetapi, suami dari Artis Sandra Dewi tersebut hanya dihukum selama 6,5 tahun pada pengadilan tingkat pertama.
Vonis hukuman selama 6,5 tahun pada pengadilan tingkat pertama tersebut sebenarnya tidak sesuai setelah merugikan negara hingga Rp 300 Triliun.
Baca Juga: Menghadapi Ekonomi 2025, BRI Serang Perkuat Segmen Pasar di Industri Modern Cikande
Harvey Moeis juga sebelumnya telah dijatuhkan denda sebesar Rp1 Miliar dan uang pengganti Rp210 Miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. ***