Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
Banten Raya
No Result
View All Result
Home Nasional

Vonis Makin Berat! Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara, Usai Banding Kasus Korupsi Timah

Tim Banten Raya 03 by Tim Banten Raya 03
September 3, 2025
in Nasional
0
Vonis Makin Berat! Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara, Usai Banding Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi IUP PT Timah setelah banding. Instagram/@bandungbanget

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANTENRAYA.COM – Hukuman terdakwa dugaan tindak korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis diperberat dari hukuman penjara selama 6,5 tahun menjadi 20 tahun di tingkat banding.

Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis tersebut divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Putusan vonis hukuman untuk Harvey Moeis ini dibacakan dalam sidang banding yang dilaksanakan pada Kamis, 13 Februari 2025 pagi, setelah dirinya mengajukan upaya hukum atas vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Lirik Lagu Cinta Tak Pernah Tepat Waktu, Jadi Soundtrack Film dengan Judul Sama oleh Aina Abdul dan Fabio Asher

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Haryanto mengatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar,” kata Teguh Haryanto.

Apabila denda bagi Harvey Moeis tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama kurang lebih 8 bulan.

Baca Juga: Program Sirkular Ekonomi, Minyak Jelantah Warga Anyar Kabupaten Serang Bakal Dibeli Chandra Asri

Dikutip oleh Bantenraya.com dari akun Instagram @bandungbanget pada Kamis, 13 Februari 2025 tentang hukuman 20 tahun penjara untuk Harvey Moeis yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Selain hukuman penjara bagi Harvey Moeis, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menjatuhkan denda uang pengganti sebesar Rp420 Miliar kepada negara.

Dan apabila Harvey Moeis tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya justru akan ditambah menjadi 10 tahun.

Baca Juga: Tinggal Klik! 15 Link Twibbon Hari Valentine 2025, Desain Romantis dan Unik Cocok Dibagikan di Medsos

“Menghukum uang pengganti Rp420 Miliar,” ucap Hakim Teguh Haryanto.

Apabila Harvey Moeis dalam waktu satu bulan dirinya tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita.

“Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa,” tutup Hakim Teguh Haryanto.

Baca Juga: Faktur Pajak Lebih Praktis, DJP Luncurkan e-Faktur Client Desktop untuk Pengusaha Kena Pajak

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa Jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum selama 12 tahun penjara sesuai dengan alat bukti di persidangan.

Akan tetapi, suami dari Artis Sandra Dewi tersebut hanya dihukum selama 6,5 tahun pada pengadilan tingkat pertama.

Vonis hukuman selama 6,5 tahun pada pengadilan tingkat pertama tersebut sebenarnya tidak sesuai setelah merugikan negara hingga Rp 300 Triliun.

Baca Juga: Menghadapi Ekonomi 2025, BRI Serang Perkuat Segmen Pasar di Industri Modern Cikande

Harvey Moeis juga sebelumnya telah dijatuhkan denda sebesar Rp1 Miliar dan uang pengganti Rp210 Miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. ***

Tags: Divonis 20 Tahun PenjaraHarvey MoeisIzin Usaha Pertambangan (IUP)Kasus KorupsiPT Timah
Tim Banten Raya 03

Tim Banten Raya 03

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

September 3, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

September 3, 2025

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

0

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

0

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

0

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

0
Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025

Recent News

Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.

Navigate Site

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.