BANTENRAYA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencata sebanyak 13,08 juta Wajib Pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 11 April 2025.
DJP menargetkan sebanyak 16,21 juta WP melaporkan SPT sepanjang tahun 2025, artinya masih ada sebanyak 3,13 juta WP belum lapor SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan lebih rinci, angka 13,08 juta tersebut terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan.
Baca Juga: Puluhan Angkot di Cilegon Nunggak Pajak, Pemilik Diminta Manfaatkan Pemutihan
“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui eSPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Dwi dalam keterangan resminya, Senin 15 April 2025.
Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.
Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Baca Juga: Timnas Day! Indonesia vs Korea Utara di Piala Asia U17 2025, Berikut Prediksi dan Link Streaming
Dwi juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.
“Kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya, terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” kata Dwi.***