BANTENRAYA.COM – Inspektorat Khusus (Irsus) Polri masih mengusut polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Seperti yang kita ketahui, Ferdy Sambo adalah dalang dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua dan membuat skenario pembunuhan tersebut.
Sampai saat ini sudah ada 63 anggota polisi yang masih diperiksa, di mana 35 diduga melanggar kode etik dalam pembunuhan Brigadir Joshua.
Baca Juga: Divonis 6 Bulan, Hakim Minta Habib Bahar Tak ‘Asal Nyeplos’ Saat Ceramah
“Ya betul ada 35 anggota polisi, info dari Irsus,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, dikutip Bantenraya.com dari pmjnew.com, pada Selasa (16/8/2022).
“Enam puluh tiga yang sudah diperiksa,” kata Dedi.
Dalam kasus ini, ternyata sudah ada 16 polisi yang ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik dalam pembunuhan Brigadir Joshua.
Baca Juga: Divonis 6 Bulan Penjara Habib Bahar Sudah Bisa Bebas 15 Hari Lagi, Kok Bisa?
Diantara 16 anggota polisi tersebut, ada empat anggota perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri.
“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” tambahnya.
Sudah ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir Joshua.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Kemerdekaan Indonesia ke 77 dengan Desain Terbaru dan Paling Banyak Dicari
Empat orang tersebut, yakni, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf yang diduga sebagai Sopir Ferdy Sambo.
Pada kasus ini, Ferdy sambo menyuruh Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J. Selain itu, Ferdy sambo membuat skenario dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Selain Bharada Eliezer, ada Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf yang menyaksikan dan membantu penembakan Bharada Eliezer terhadap Brigadir Joshua.
Baca Juga: Link Download JPEG Logo HUT RI ke 77 Resmi dan Gratis Lengkap dengan Filosofinya
Pada Kamis (11/8) Ferdy sambo telah ditahan di Mako Brimob, dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Saat diperiksa, Ferdy sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir Joshua melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.
Empat anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, dijerat pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga: Langsung dari Kemenag, ini Teks Doa Upacara 17 Agustus 2022 HUT RI ke-77 Penuh Makna dan Haru
Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Diyakini tersangka akan bertambah dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.***