BANTENRAYA.COM – Komitmen Pemerintah Kota Cilegon terhadap keterbukaan informasi publik dipertanyakan setelah hanya mengirimkan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Kamis (21/8/2025).
Padahal, tujuh kabupaten/ kota lainnya di Provinsi Banten menghadirkan langsung kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam kegiatan yang dinilai sangat strategis ini.
Informasi yang dihimpun Banten Raya, hanya Kota Cilegon yang menghadirkan Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin.
Sementara Pemerintah Kabupaten Serang menghadirkan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menghadirkan Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, Pemerintah Kota Tangerang menghadirkan Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menghadirkan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan, dan Pemerintah Kota Serang menghadirkan Wakil Wali Kota Nur Agis Aulia.
Bahkan, untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid langsung yang hadir. Begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten Lebak, Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya yang hadir langsung.
Baca Juga: 300 Anak Ikuti Kids Cooking Class di Swiss Belinn Modern Cikande
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Moch Ojat Sudrajat membenarkan hanya Kota Cilegon yang menghadirkan sekda.
Sementara kabupaten kota lain menghadirkan kepala daerah atau wakil kepala daerah. Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen kepala daerah sebagai pimpinan badan publik kepada publik.
“Keterbukaan informasi publik ini kan komitmen bersama antara Komisi Informasi sebagai stakeholder yang diberikan amanah oleh Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ojat.
“Dengan menghadirkan langsung kepala daerah, Komisi Informasi Provinsi Banten bisa tahu berapa anggaran yang disediakan pemerintah daerah untuk menunjang keterbukaan informasi publik, program kerja yang disusun, regulasi yang ada, dan sebagainya agar terinformasikan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Menurut Ojat, menghadirkan pimpinan badan publik dalam kegiatan monev bukanlah hal baru. Bahkan, di tingkat nasional, Komisi Informasi Pusat pun telah menerapkannya. Setiap tahun, rektor, gubernur, hingga menteri hadir langsung saat monev di Komisi Informasi Pusat.
Baca Juga: PWKS Ikut Kecam Tindak Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan di PT Genesis Regeneration Smelting
“Ini duplikasi dari sistem yang dilakukan KI Pusat,” kata Ojat.
Dia menegaskan, hampir seluruh kepala dinas, kepala biro, dan kepala badan di tingkat Provinsi Banten turut hadir dalam kegiatan monev, yang menunjukkan keseriusan pemerintah daerah di tingkat Provinsi Banten dalam keterbukaan informasi publik. Dia pun berharap kepala daerah atau wakil kepala daerah hadir pula dalam kegiatan monev.
“Ini bentuk pertanggungjawaban keterbukaan informasi publik dari pimpinan badan publik secara langsung. Kita pengen tahu apakah kebijakan pimpinan itu selaras dengan keterbukaan informasi publik atau ada masalah saat implementasi,” ujarnya.
Padahal, menurut Ojat, jadwal monev sangat fleksibel dan bisa disesuaikan dengan agenda kepala daerah.
Ia mencontohkan Kabupaten Serang yang menjadwal ulang kehadiran wakil bupati karena bertepatan dengan agenda pelantikan Sekda. Semula, jadwal Kabupaten Serang adalah pukul 10.00 namun kemudian diubah menjadi pukul 15.00 karena Wakil Bupati Serang sedang ada sejumlah kegiatan di jam tersebut, salah satunya pelantikan Sekda Kabupaten Serang.
“Kita sama-sama menghargai kesibukan masing-masing. Run down itu bukan sesuatu yang kaku. Selama bisa hadir di hari yang sama, kami insya allah akan memberikan kesempatan itu,” kata Ojat.
Ojat menegaskan, ketidakhadiran kepala daerah akan menjadi catatan penting dalam proses pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten.
Dengan catatan ini, Pemerintah Kota Cilegon boleh jadi akan memperoleh skor yang kurang memuaskan dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun ini.
“Kami punya penilaian sendiri ketika kepala daerah dan wakil kepala daerahnya tidak hadir,” ungkap Ojat.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Zulpikar mengatakan, saat sebuah daerah mendapatkan giliran persentasi saat monev keterbukaan informasi publik, ketika yang melakukan presentasi adalah kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka akan mendapatkan poin tinggi.
Selanjutnya, poin di bawah itu apabila yang hadir adalah sekda. Di bawahnya lagi apabila yang hadir adalah kepala dinas.
Baca Juga: Paguyuban Honda Banten Rayakan HUT ke 80 RI dengan Konvoi Kemerdekaan
“Sampai hari ini sekda (yang hadir untuk persentase-red) hanya satu (Kota Cilegon-red). Yang diwakilkan oleh kepala dinas belum ada. Paling banyak yang diwakilkan oleh wakil kepala daerah. Untuk bupati (yang hadir-red) baru Kabupaten Tangerang dan Lebak,” kata Zulpikar. (***)