BANTENRAYA.COM – Seorang pria berinisial S (35), warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang harus berurusan dengan polisi.
Pelaku diduga tega mencabuli anaknya sendiri yang masih dibawah umur.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto membenarkan, telah menangkap seorang pria yang mencabuli anaknya yang baru berumur 6 tahun.
Baca Juga: Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande
Pelaku dilaporkan oleh ibu kandung korban, karena tidak terima dengan kelakuan pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan. Awalnya kami menerima laporan dari mantan istri pelaku, karena sudah lama bercerai,” kata Widianto, Kamis 28 Agustus 2025.
Berdasarkan keterangan, kata Widianto, kasus ini terungkap ketika korban mengeluh sakit pada bagian kemaluan kepada ibunya.
Baca Juga: Kejar Target Percepatan UCJ Jaminan Sosial, Pemkot Cilegon Libatkan OPD dan CSR
Setelah dibujuk akhirnya korban menceritakan perilaku bejat yang dilakukan ayah kandungnya kepada korban.
“Korban bercerita kepada ibunya, dan ibunya melaporkan kasus ini kepada kami,” ujarnya.
Kata Widianto, pelaku mengakui perbuatannya, bahkan sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 kali.
Baca Juga: UIN Banten Lantik 10 Pejabat Pascasarjana, Rektor: Jumlah Mahasiswa Harus Bertambah
Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatannya pada bulan April, Mei dan Agustus 2025.
“Motifnya pelaku melakukan karena sering melihat video porno di handphone miliknya,” terangnya. Dijelaskannya, pelaku dan korban tinggal satu rumah.
Pelaku beserta beberapa barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Dompet Dhuafa Banten Berikan Santunan untuk 179 Guru Ngaji, Agar Semangat Mengajar Tetap Terjaga
“Korban dan pelaku tinggal bersama. Sekarang kasusnya sedang kami dalami,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Widianto, pelaku diancam dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam 12 tahun kurungan penjara,” katanya. ***