BANTEN RAYA.COM – MA (20) berusaha mengelabui petugas Satresnarkoba Polres Serang dengan menyembunyikan 6 paket tembakau sintetis yang dikubur di dalam pot di halaman rumahnya di Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan jika pengedar tembakau sintetis berinisial MA ditangkap saat bertemu di rumah tetangganya pada akhir Juli 2025 lalu.
“Tersangka MA diamankan saat ngobrol dengan teman tetangganya,”katanya kepada awak media, Senin (5/8/2025).
Bondan menjelaskan pengungkapan pengedar narkoba sintesis ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat, jika MA dicurigai menjual narkoba di rumahnya.
“Berbekal dari informasi tersebut kami angsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.
Baca Juga: APBD Turun Rp1,2 Triliun, Pemprov Klaim Program Prioritas Tetap Jalan
Bondan menerangkan dalam penggeledahan pihaknya berhasil mengamankan 6 paket tembakau sintetis yang dikubur di dalam pot di halaman rumah. Untuk pengembangan, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Serang.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MA mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis jual beli tembakau sintesis karena kebutuhan ekonomi,” terangnya.
Bondan menambahkan narkoba tersebut dibeli oleh MA dari instagram dengan nama akun Pangeran2. Barang haram tersebut kembali diedarkan di wilayah Kabupaten Serang.
“Dipesan melalui akun Instagram. Hanya saja, MA tidak mengetahui lebih dalam identitas si penjual karena pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Bondan menegaskan atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Diganti Baju Tunik Seragam Silat Kaserangan Tidak Digunakan Lagi
“Kami masih melakukan pengembangan,” tegasnya. (***)