BANTENRAYA.COM – Setidaknya empat organisasi wartawan mengecam pemukulan terhadap delapan wartawan yang diduga dilakukan diduga kuat dilakukan oleh gabungan oknum aparat Brimob, keamanan perusahaan, ormas, dan karyawan PT Genesis Regeneration Smelting. Pemukulan terjadi saat wartawan meliput inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan rombongan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting yang diduga kuat melanggar aturan pengelolaan limbah B3.
Adapun keempat organisasi wartawan itu adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serang Raya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten, dan Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS). Semua organisasi wartawan ini kompak mengecam pemukulan tersebut dan menuntut kepolisian menangkap para pelaku, termasuk oknum yang diduga merupakan anggota Brimob.
Ketua PWI Serang Raya Engkos Kosasih mengatakan, PWI Serang Raya mengecam keras aksi pengeroyokan yang dialami sejumlah wartawan di Provinsi Banten. Dia memastikan, PWI akan melakukan pendampingan hukum terhadap kasus ini. Apalagi, kasus tersebut melibatkan anggota PWI Serang Raya yang menjadi korban penyanderaan.
“Insiden ini melukai semangat kebebasan pers. Wartawan di Banten berduka atas insiden ini. Saat ini kita sedang melakukan advokasi, untuk mendampingi korban,” kata Engkos.
Baca Juga: 3 Pelaku Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH di PT GRS Diamankan Sisanya Masih Dikejar
Engkos mengungkapkan, adalah Hendi, seorang wartawan Jawa Pos TV yang merupakan anggota PWI Serang Raya, mendapat intimidasi dari sejumlah petugas keamanan. Bahkan, Hendi sempat disandera meski kemudian bisa menyelamatkan diri.
Engkos pun meminta kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku pengeroyokan agar tidak menimbulkan gejolak yang berkepanjangan.
Koordinator AJI Jakarta Biro Banten Muhamad Iqbal mengatakan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten dan LBH Pers mengecam keras tindakan pengeroyokan terhadap delapan orang jurnalis.
AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers pun mendesak Polda Banten dan Polri segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan, baik dari unsur aparat, pihak keamanan perusahaan, maupun ormas. Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat.
Dia juga mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.
Baca Juga: Dari Foto ke Video: AI Siapkan Format TikTok Sampai YouTube
“AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” katanya.
Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis, khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan, merupakan ancaman yang serius terhadap upaya penegakkan hukum dan demokrasi. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang.
“AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers menegaskan bahwa praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini,” katanya.
Ketua PWKS Darma Wijaya mengatakan, tindakan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers. Kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis, menurutnya, adalah bentuk pembungkaman informasi yang tidak bisa ditolerir.
“PWKS mengutuk keras tindakan pengeroyokan ini. Apa yang menimpa rekan-rekan wartawan adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers dan mencederai kebebasan pers di Indonesia,” katanya.
Baca Juga: Kota Serang Menyala, Pemkot Siapkan Rp12 Miliar Pasang 750 PJU
Jay, panggilan akrab Darma Wijaya, mengatakan, dunia usaha harus menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Perusahaan juga harus terbuka terhadap media, bukan justru melakukan intimidasi. Pers hadir untuk menyampaikan informasi kepada Masyarakat dan tidak untuk dimusuhi. (***)