BANTEN RAYA.COM – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Wadison Pasaribu (37) pembunuh istrinya Petry Sihombing (35) dengan berpura-pura menjadi korban perampokan di Komplek Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota IPDA Febby Mufti Ali membenarkan jika pada Kamis (21/8/2025) siang, penyidik telah melakukan tahap dua, atau pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
“Iya tadi jam 11 siang (pelimpahan ke Kejaksaan-red). Jaksanya pak Slamet,” katanya.
Menurut Febby, dalam kasus ini, tersangka Wadison Pasaribu akan dijerat dengan Pasal Pembunuhan, Pembunuhan Berencana, dan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Pasal 338 pembunuhan juncto pembunuhan berencana,” ujarnya.
Baca Juga: Organisasi Wartawan Serukan Tangkap Pelaku Pemukul Wartawan di PT GRS
Plt Kasi Intel Kejari Serang, Merryon Hariputra membenarkan jika perkara pembunuhan atas nama tersangka Wadison telah diterima JPU, dan akan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan.
“Akan memproses administrasi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan. Penahanan sejak hari ini, dan harus segera dilimpah ke Pengadilan,” katanya.
Diketahui sebelumnya, pembunuhan sadis terjadi di Komplek Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang terjadi pada Minggu (1/6/2025) dini hari. Pemilik rumah, Petry Sihombing (35) ditemukan tewas dalam kondisi terikat, sedangkan suaminya Wadison Pasaribu (37) tak berdaya terikat di dalam karung.
Kasus berdarah yang menimpa sekeluarga itu diketahui oleh tetangga korban bernama Jansen, yang mendengar teriakan dua anak kecil yaitu Maisen Pasaribu (7) dan Devano Pasaribu (5) di depan rumahnya.
Jansen kemudian memberanikan diri masuk ke dalam. Saat diperiksa, rumah korban sudah dalam kondisi berantakan. Selain itu, korban Petry Sihombing sudah dalam posisi tertelungkup, dengan tangan terikat di dalam kamarnya, dan Wadison Pasaribu di dalam karung.
Baca Juga: 3 Pelaku Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH di PT GRS Diamankan Sisanya Masih Dikejar
Melihat peristiwa yang mengerikan itu, Jansen meminta pertolongan warga lain untuk membantu pasutri tersebut. Namun korban Berty sudah meninggal dunia, sementara Madison yang berada didalam karung masih dalam keadaan hidup, dan dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih.
Beberapa hari kemudian, rekayasa pembunuhan oleh Madison terungkap pihak kepolisian. Diduga pembunuhan itu dilakukan agar bisa menikahi wanita lain. (***)