Banten Raya
Advertisement
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
Banten Raya
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba Sembunyikan Barang Bukti Dalam Pot

Darjat Nuryadin by Darjat Nuryadin
September 3, 2025
in Kota Serang
0
Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba Sembunyikan Barang Bukti Dalam Pot

Pelaku penyalahgunaan Narkoba diamankan, kemarin. Poisi untuk Banten Raya

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANTEN RAYA.COM – MA (20) berusaha mengelabui petugas Satresnarkoba Polres Serang dengan menyembunyikan 6 paket tembakau sintetis yang dikubur di dalam pot di halaman rumahnya di Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan jika pengedar tembakau sintetis berinisial MA ditangkap saat bertemu di rumah tetangganya pada akhir Juli 2025 lalu.

“Tersangka MA diamankan saat ngobrol dengan teman tetangganya,”katanya kepada awak media, Senin (5/8/2025).

Bondan menjelaskan pengungkapan pengedar narkoba sintesis ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat, jika MA dicurigai menjual narkoba di rumahnya.
 
“Berbekal dari informasi tersebut kami angsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.

Baca Juga: APBD Turun Rp1,2 Triliun, Pemprov Klaim Program Prioritas Tetap Jalan

Bondan menerangkan dalam penggeledahan pihaknya berhasil mengamankan 6 paket tembakau sintetis yang dikubur di dalam pot di halaman rumah. Untuk pengembangan, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Serang.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MA mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis jual beli tembakau sintesis karena kebutuhan ekonomi,” terangnya.

Bondan menambahkan narkoba tersebut dibeli oleh MA dari instagram dengan nama akun Pangeran2. Barang haram tersebut kembali diedarkan di wilayah Kabupaten Serang.
 
“Dipesan melalui akun Instagram. Hanya saja, MA tidak mengetahui lebih dalam identitas si penjual karena pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan,” jelasnya.
 
Bondan menegaskan atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) jo 132 Ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Diganti Baju Tunik Seragam Silat Kaserangan Tidak Digunakan Lagi

“Kami masih melakukan pengembangan,” tegasnya. (***)

Tags: PolisiserangTembakau Sintetis
Darjat Nuryadin

Darjat Nuryadin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

September 3, 2025
Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

September 3, 2025
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

September 3, 2025

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

0

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

0

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

0

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

0
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Dewa United VS Persija, Penguasaan Bola Kunci Raih Kemenangan

Dewa United VS Persija, Penguasaan Bola Kunci Raih Kemenangan

September 3, 2025
Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

September 3, 2025

Recent News

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Dewa United VS Persija, Penguasaan Bola Kunci Raih Kemenangan

Dewa United VS Persija, Penguasaan Bola Kunci Raih Kemenangan

September 3, 2025
Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

September 3, 2025
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.

Navigate Site

  • Beranda
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.