BANTEN RAYA.COM – Dua residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial RO (44) dan AA (48) dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Dari kedua pelaku ini, kepolisian mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan jika terbongkarnya kasus pencurian sepeda motor ini, merupakan tindaklanjut Laporan Polisi Nomor : LP / B / 255 / VIII / 2025 / POLRES LEBAK / POLDA BANTEN, pada 23 Agustus 2025.
“Korban melapor jika pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB motornya hilang di Jalan Prof. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” katanya kepada awak media, Senin (25/8/2025).
Dian menjelaskan dari hasil penyelidikan, motor korban dicuri oleh RO yang hendak pulang ke kampung halamannya di wilayah Kabupaten Lebak.
“RO yang saat itu baru pulang ke kontrakan di Ciputat, Tangerang Selatan, melihat sepeda motor Honda Beat merah hitam terparkir tanpa pengawasan,” jelasnya.
Dian menerangkan setelah berhasil mencuri motor korban, RO membawa motor tersebut ke rumah EM (dalam daftar pencarian orang-red) di wilayah Picung, Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Kompetisi HBL Resmi Digelar, 30 Tim Siap Bersaing Rebutkan Empat Tiket DBL
“Motor curian itu dijual seharga Rp 4 juta. Hasilnya dibagi Rp1,5 juta untuk AA, dan Rp2,5 juta digunakan RO untuk kebutuhan pribadi,” terangnya.
Dian menjelaskan dari hasil pemeriksaan, RO merupakan residivis yang juga mencuri motor Honda Scoopy di wilayah Citeras, Rangkasbitung pada Juli 2025.
“Motor itu dijual kepada tersangka AA seharga Rp5 juta. Selain itu, tersangka AA juga diketahui membeli dua unit Honda Beat dari seseorang berinisial RS yang saat ini DPO,” jelasnya.
Dian menegaskan tersangka RO ditangkap di wilayah Lebak, serta mengamankan alat yang digunakan untuk mencuri. Sementara dari tersangka AA yang diamankan di wilayah Pandeglang, kepolisian mendapatkan barang bukti 4 unit sepeda motor.
“Keduanya akan di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya. (***)