BANTENRAYA.COM – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Zulpikar menyoroti masih lemahnya dukungan anggaran sejumlah pemerintah daerah dalam menjalankan program keterbukaan informasi publik. Meskipun secara umum pemda di Banten telah memenuhi indikator Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pelaksanaannya dinilai belum maksimal karena kurangnya perhatian terhadap pendanaan di daerah.
“Secara garis besar seluruh pemda sudah menjalankan tupoksi dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Tapi rata-rata masalah yang kami temukan itu masih seputar koordinasi yang kurang dan minimnya dukungan anggaran,” kata Zulpikar, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, ada beberapa kepala daerah yang masih mengalokasikan dana keterbukaan informasi dengan nilai yang minim, sehingga program tidak berjalan optimal. Namun dia enggan mengungkapkan kepala daerah mana saja yang masih pelit menganggarkan anggaran untuk program keterbukaan informasi publik tersebut.
“Nggak usah disebutlah, ya siapa saja kepala daerahnya. Bagaimana program bisa berjalan maksimal kalau tidak didukung anggaran yang memadai?” ujarnya.
Baca Juga: Oknum Brimob Yang Terlibat Pemukul di PT GRS Ditahan Di Penempatan Khusus
Zulpikar menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya soal kepatuhan terhadap UU No. 14 Tahun 2008, tetapi juga menyangkut komitmen kepala daerah dalam membangun transparansi dan partisipasi publik. Karena itu kepala daerah harus memberikan perhatian pada program keterbukaan informasi publik ini secara serius.
“Para kepala daerah harus memberikan perhatian khusus terhadap pendanaan program keterbukaan informasi ini. Selain dana, juga penting adanya dukungan regulasi seperti peraturan bupati (perbup) atau peraturan wali kota (perwal),” tambahnya.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Komisi Informasi Provinsi Banten tahun 2024, dari 8 kabupaten/kota di Banten, baru sebagian kecil yang mendapat predikat “Informatif”, predikat tertinggi dalam implementasi keterbukaan informasi.
Zulpikar berharap seluruh pemda di Banten bisa meningkatkan komitmen, terutama dalam mengalokasikan anggaran untuk program keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik jangan dipandang sebagai beban, tapi jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Kalau informasi mudah diakses, maka kepercayaan publik akan tumbuh, dan itu modal besar untuk pembangunan.
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Moch Ojat Sudrajat mengatakan, setelah monitor dan evaluasi, tahapan selanjutnya adalah visitasi ke badan publik. Visitasi dilakukan untuk mencocokkan antara data yang sebelumnya diisi oleh badan publik yang kemudian dicek di lapangan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten.
Baca Juga: Lima Pengeroyok Wartawan dan Humas KLH Jadi Tersangka Setelah Diperiksa Polisi
Setelah itu, pengumuman pemeringkatan badan publik di seluruh Provinsi Banten yang tahun ini dimonitor dan dievaluasi. Diketahui, pada tahun 2025 ini Komisi Informasi Provinsi Banten melakukan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik terhadap 77 lembaga publik. Ke-77 lembaga publik itu terdiri atas 40 organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Banten, 8 pemerintah kabupaten kota, 11 lembaga non struktural (LNS), 14 BUMD, dan 4 desa. (***)