BANTEN RAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan terhadap aktivitas PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), yang belakangan ditindak oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah yang menyebutkan jika kasus tersebut sebagai bentuk “kecolongan” birokrasi daerah.
Dimyati tidak menampik bahwa Pemprov terlambat mendeteksi pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu.
“Iya, kita kecolongan itu. Kadang-kadang saya punya birokrasi, aparatur, itu saya minta jangan kecolongan lagi. Ini berarti kan pengawasan termasuk saya, kecolongan, termasuk saya nih. Wah kok baru ketahuan gitu,” katanya, Senin (25/8/2025).
“Harusnya dari awal saya sudah tahu, berarti kan mata saya, kuping saya, tangan saya nggak bergerak ini, buta, budeg, tangannya lumpuh,” imbuhnya.
Ia menilai, perangkat daerah yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah seharusnya bisa lebih cepat bertindak sebelum masalah meluas.
Baca Juga: BUMDes Cokop Sulanjana Kelola Bisnis Ayam Petelur Guna Dukung Prekonomian Desa
“Tangan saya kan OPD-OPD, birokrasi-birokrasi, mata saya juga sama, jaringan saya juga sama, jaringan-jaringan semua. Kok nggak ada yang informasi, malah ketahuan orang duluan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dimyati memastikan akan mengevaluasi OPD terkait, terutama yang berhubungan langsung dengan pengawasan lingkungan. Ia menekankan agar seluruh jajaran birokrasi lebih responsif dalam menangani persoalan semacam ini.
“Harus dievaluasi nanti LH. Saya selalu minta harus cepat, gerak cepat. Kalau ada persoalan apa, gerak cepat. Jadi jangan sampai kita kecolongan,” ujarnya.
“Kalau saya kadang-kadang suka lemes gitu gimana sih? Kan banyak birokrasi di kita. Apa kerjanya? Apa molor terus?,” lanjutnya
Di sisi lain, Dimyati juga menyoroti kasus pengeroyokan yang menimpa Humas KLH dan seorang jurnalis saat meliput di kawasan PT GRS. Ia mengecam keras tindakan itu dan meminta aparat segera menindak para pelaku.
“Kita kan negara hukum, jangan main hukum sendiri, main pukul sendiri, siapapun saya minta ditindak tegas. Saya minta ke Kapolda untuk segera menindak pelaku-pelaku yang melakukan anarkis, atau melakukan hakim sendiri, atau melakukan penganiayaan, pemukulan. Nggak boleh di negara hukum,” kata Dimyati
Baca Juga: Mantan Wamenaker Noel Konsisten Sesumbar Koruptor Hukum Mati, Kini Malah Diborgol KPK
Bahkan, lanjutnya, jika terdapat aparat kepolisian yang terlibat dalam insiden itu, lanjut Dimyati, harus ada langkah penegakan disiplin.
“Kalau tadi ada anggota polisi, ya harus Propam segera turun tangan, periksa itu. Apa dasarnya mukul media itu? Ada persoalan apa? Di Banten nggak boleh so jagoan lah,” ujarnya.
Menurutnya, dua persoalan ini menjadi peringatan penting bagi Pemprov Banten maupun aparat penegak hukum.
“Bagi kami di pemerintahan, ini pelajaran agar jangan sampai kecolongan lagi. Dan bagi aparat, tolong tegakkan hukum dengan adil. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ucapnya.
Sementara itu, sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penindakan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang, meski perusahaan itu sudah beberapa kali disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat dugaan pelanggaran serius.
Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan menyampaikan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui secara detail persoalan yang menjerat perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut. Bahkan, kata dia, ketika KLHK melakukan kunjungan dan penyegelan, DLHK Banten tidak diikutsertakan.
“Waduh, kita nggak ada dilibatkan. Itu murni kementerian,” kata Wawan singkat. (***)